Minggu, 11 April 2010

Definisi Status Quo

Status quo berasal dari bahasa Latin
Artinya:
1. keadaan sebagaimana adanya
2. Definisi dalam butir nomor 1 itu tak bermakna apa-apa kalau tidak dijelaskan dalam konteksnya.

“Status quo” dalam konteks perang
1. Dalam perjanjian gencatan senjata antara pihak ”X” dan “Y”, disepakati bersama, bahwa daerah perbatasan harus dikembalikan ke “status quo ante bellum” (bahasa Latin) = “keadaan sebagaimana adanya sebelum perang”
2. Itu berarti: kedua pihak yang berperang harus menarik kembali pasukan masing-masing, sesuai dengan peta perbatasan yang semula berlaku sah sebelum perang.

“Status quo” dalam konteks sengketa tanah:
1. Dalam sengketa tanah antara pihak “X” kontra “Y”, masing-masing pihak sudah mematok pagar dan melakukan kegiatan pembangunan di tanah sengketa itu
2. Karena masing-masing pihak mengklaim tanah itu dengan bukti-bukti dokumen yang sah, maka pengadilan menetapkan tanah itu dalam keadaan “status quo”, yang berarti tanah itu harus dibiarkan dalam “keadaan sebagimana adanya (saat ini)”, dengan konsekuensinya: Baik “X” maupun “Y” harus menghentikan segala kegiatan mereka di areal tanah sengketa itu, sampai ada perkembangan berikutnya.

“Status quo” dalam konteks reformasi
1. Dalam masa transisi dari “Era Orde Baru” ke “Era Reformasi”, ada kelompok yang “mempertahankan status quo”, ada kelompok yang “berusaha merombak status quo”
2. Yang dimaksud dengan “status quo” di sini: “keadaan sebagaimana adanya dalam “Era Orde Baru”, yakni ”keadaan/situasi/kondisi sosial politik yang ada di Indonesia yang memungkinkan bercokolnya kekuatan/kekuasaan Orde Baru sebagai kekuatan tunggal yang antiperubahan”
3. Kekuatan yang “mempertahankan status quo” berpusat di tubuh militer, Golkar dan kroni Soeharto
4. Mengapa mereka “mempertahankan status quo”? Tentu saja, karena “status quo” memberi mereka posisi/kedudukan mapan yang menguntungkan mereka, sehingga perlu ”di-ajeg-kan/di-lestari-kan”
5. Mengapa kelompok reformasi (gerakan mahasiswa dan LSM proreformasi) berusaha “merombak status quo”? Yah, karena bagi mereka “status quo” merupakan “keadaan/situasi/kondisi ajeg semu yang sudah keberatan beban, yang tidak lagi mampu menampung visi dan misi mereka yang dinamis di rel reformasi total”

2 komentar:

  1. status quo dalam konteks politik ???

    BalasHapus
  2. jika rumah dalam status quo apa boleh di tinggali / di huni atau disewakan ke pihak lain??

    BalasHapus